- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
- 63.847 KPM di Kabupaten Serang Menerima Bantuan Pangan Beras
Kasus SDAP Rp48 M Dilimpahkan
Serang – Setelah 2 tahun mandeg, kasus korupsi Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Normalisasi Muara Karang Antu senila Rp 4,8 miliar, yang melibatkan mantan Kepala Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP), Iing Suwargi akhirnya selesai dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (direskrimsus) Polda Banten.
“Alhamdulillah sudah P21 dalam kurun waktu kita selesaikan 2 tahun lebih. Hari ini Jumat Insya Allah kita akan melakukan tahap dua pengiriman barang bukti. Ada beberapa dokumen kemudian juga yang bersangkutan dengan satu rekannya hari ini juga akan kita kirim ke Kejati,” ujar Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah.
Menurut Direskrimsus, tersangka telah melakukan perbuatan yang masuk di pasal 2 dan pasal 3 Tindak Pidana Korupsi. “Pak Iing telah melakukan suatu perbuatan yang telah menyebabkan kerugian negara,” ujar Nurullah.
Selain Iing, Nurullah menjelaskan kasus yang pembangunannya berada di Desa Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, ini juga melibatkan Iyus Priajatna selaku pengusaha.
“Pekan lalu kasus ini sempat tertunda pelimpahannya karena Pak Iing sakit. Kemarin kita sudah memeriksa kesehatan Pak Iing dan memastikan kondisinya sehat,” katanya.
Sementara saat disinggung lamanya penyidikan yang mencapai dua tahun, Direskrimsus mengaku sebenarnya kasus ini sudah ditangani sejak ia belum ditugaskan di Polda Banten.
“Kita hanya melanjutkan penyidikan dari pejabat lama,” ujar Nurullah. (henny)